Sunday 28 January 2024

Menyoal Kelembagaan Pertanian dan Korporasi Pangan Petani

 



Saya baru saja menyelesaikan membaca buku "Kelembagaan Pertanian" karya Barokatuminalloh, Oke Setiarso, dan Neni Widayaningsih yang merupakan dosen dan peneliti di FEB Univesitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto di iPusnas. Buku ini menghighlight beberapa poin penting yang akan saya sampaikan di bawah mengenai kelembagaan pertanian. Kelembagaan pertanian yang disampaikan di buku ini hanya meliputi Poktan (Kelompok Tani), Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), serta Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebagai Lembaga Ekonomi Petani yang kesemuanya belum mengarah ke pengembangan korporasi petani secara menyeluruh dan pada umumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan di Buku "Pangan: Sistem, Diversifikasi, Kedaulatan, dan Peradaban Indonesia" karya Dr. E. Herman Khaeron, Ir., M.Si. yang juga sedang saya baca, disampaikan kelembagaan petani yang lebih kompleks yang lebih mengarah kepada pengembangan korporasi petani secara lebih menyeluruh, berbadan hukum, dan memiliki kekuatan hukum meliputi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Pangan, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pangan, BUMP (Badan Usaha Milik Petani), BUMR (Badan Usaha Milik Rakyat) di keseluruhan subsistem agribisnis dari hulu ke hilir, Korporasi Pangan Petani (KPP) yang merangkum perbedaan istilah di lapangan menjadi satu sebutan dan terminologi, serta Badan Pangan Nasional Indonesia. Berikut beberapa poin penting dari buku "Kelembagaan Pertanian" yang saya kira cukup penting untuk kita ketahui dan cermati bersama. Selamat Menyimak!



Kelembagaan Korporasi Petani memiliki lima komponen penting dalam pendirian korporasi petani:


1. Konsolidasi petani ke dalam suatu kelembagaan korporasi.
2. Konektivitas dengan mitra industri pengolahan dan perdagangan modern.
3. Aksesibilitas terhadap sarana pertanian modern
4. Aksesibilitas terhadap permodalan
5. Aksesibilitas terhadap fasilitas dan infrastruktur publik

Dibutuhkan tujuh prinsip dasar dalam membangun model kelembagaan petani, yaitu sebagai berikut:

1. Prinsip Kebutuhan
Kelembagaan yang dibangun dibutuhkan secara fungsional. Keberadaannya tidak dipaksakan, jika fungsi-fungsi dalam setiap subsistem agribisnis telah memenuhi kebutuhan.

2. Prinsip Efektivitas
Kelembagaan adalah sebuah alat, bukan tujuan. Sebagai alat maka unsur kelembagaan yang dikembangkan di setiap subsistem agribisnis haruslah efektif untuk pencapaian tujuan yang diinginkan.

3. Prinsip Efisiensi
Penumbuhan unsur kelembagaan harus dipilih sesuai pilihan paling efisien, yaitu yang relatif paling murah, mudah, dan sederhana, tetapi tetap mampu mendukung pencapaian tujuan.

4. Prinsip Fleksibilitas
Kelembagaan yang dikembangkan disesuaikan dengan sumber daya yang tersedia dan budaya setempat. Soal nama lembaga juga tidak boleh dipaksakan jika sudah ada nama yang melembaga di masyarakat.

5. Prinsip Manfaat
Kelembagaan yang dikembangkan adalah yang paling mampu memberikan manfaat paling besar bagi petani dan masyarakat pedesaan

6. Prinsip Pemerataan
Kelembagaan yang dikembangkan memberikan pembagian manfaat secara proporsional kepada setiap petani dan pelaku agribisnis lainnya di pedesaan

7. Prinsip Keberlanjutan
Kelembagaan petani yang dikembangkan diharapkan akan terus berjalan meskipun keterlibatan lembaga jasa penunjang (lembaga pemerintah daerah dan lembaga keuangan) secara langsung telah berkurang.

Upaya peningkatan partisipasi petani dalam kelembagaan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan laju pertumbuhan kelembagaan petani, meliputi sebagai berikut:

a. Penyadaran, antara lain peningkatan pemahaman terhadap masalah spesifik, penyediaan sarana sosial, menumbuhkan kepemimpinan lokal, menumbuhkan kerja sama, membangun wawasan tentang kehidupan bersama, menciptakan komitmen kebersamaan, dan mengingatkan kemampuan berusahatani dan kemampuan sosial

b. Pengorganisasian, antara lain peningkatan kemampuan manajemen sumber daya dan pengambilan keputusan bersama, pengembangan kepemimpinan, serta penyediaan sarana prasarana kelembagaan

c. Pemantapan, antara lain pemantapan terhadap visi kelembagaan, peningkatan kemampuan kewirausahaan, dan membangun jaringan serta kerjasama antarkelembagaan

Salah satu yang saya highlight juga dari buku "Pangan: Sistem, Diversifikasi, Kedaulatan, dan Peradaban Indonesia" yaitu jangan sampai kelembagaan pertanian dan Korporasi Pangan Petani (KPP) berkutat dan dihomogenisasi di komoditas padi saja, tetapi harus diperluas ke komoditas lain yang mendukung diversifikasi pangan lokal Indonesia yang memanfaatkan kearifan lokal dan biodiversitas Indonesia. Hal ini juga harus disokong serta diperluas dengan kewenangan Badan Pangan Nasional Indonesia yang tidak hanya mengurusi komoditas beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai saja, tapi juga memulai inisiasi untuk komoditas pangan lokal yang mendukung diversifikasi pangan dan rekayasa konsumsi pangan masyarakat agar beragam, maslahat, beradab, berkesuaian dengan kearifan lokal dan biodiversitas Indonesia.