Monday 17 April 2023

#22HBB Day 17 and Day 18 Buku "FILSAFAT ISLAM: Dari Klasik Hingga Kontemporer" karya Dr. H. A. Khudori Soleh M.Ag.


Untuk meneruskan buku "Dunia Sophie" yang sudah selesai dibaca di Challenge 22 Hari Baca Buku @22haribacabuku saya akan meneruskan membaca dua buku Filsafat yaitu buku "FILSAFAT ISLAM: Dari Klasik Hingga Kontemporer" karya Dr. H. A. Khudori Soleh M.Ag. untuk memahami lebih dalam mengenai Filsafat dalam Islam setelah sebelumnya di Dunia Sophie pemikiran Eropa Barat lah yang menjadi acuan dan buku "FILSAFAT SEBAGAI ILMU KRITIS" karya Franz Magnis-Suseno, S.J. untuk mengasah lagi dan menghidupkan Filsafat sebagai ilmu kritis yang merupakan tools penting yang harus kita pelajari.

Saya akan berusaha mengupdate hasil bacaan saya di Instagram dan blog ini. Stay tuned :)

Semoga dilancarkan untuk mendalami lautan ilmu yang begitu luas. Aamiin..

Day 17 #22HBB Vol. 2 (7 April 2023)

5 - 64 – Dzikra Yuhasyra ⚽

📚 FILSAFAT ISLAM: Dari Klasik Hingga Kontemporer - Dr. H. A. Khudori Soleh M.Ag. – hlm. 1-23 / 296

Insight/rangkuman/catatan:

Filsafat adalah alat. Sebagai alat, ia tidak saja berfungsi mengantarkan kita untuk masuk memahami kehidupan, tetapi juga menemukan kearifan di balik kehidupan itu sendiri. Kearifan adalah puncak berfilsafat. Kearifan akan muncul jika antara aktualitas teori sebagai entitas filsafat dengan realitas perilaku kita berpadu: membumi dan nyata adanya. Untuk itu, sudah seyogianya kita berterima kasih kepada para filsuf. Hidup serasa bermakna berkat amal jariah mereka berupa alat-alat berpikir, metode, dan pendekatan yang mereka ciptakan dan temukan sehingga menjadikan kehidupan kita berkualitas. Tanpa filsafat, jangan harap kita dapat mengetahui dan menjelaskan siapa kita sebenarnya. Namun demikian, buku ini tidak hanya akan mengajak untuk mengetahui ihwal teknis atau alat apa yang dipergunakan oleh filsuf-filsuf Muslim untuk berfilsafat, tetapi juga memperlihatkan bagaimana mereka berpikir dan beberapa informasi epistemologis yang paling bermanfaat dan memungkinkan untuk dipahami oleh kita sebagai pembaca. Dari Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd yang peripetatik, Suhrawardi yang ilmuniasionistik, Mulla Sadra yang teosofi transenden, Ibnu Arabi dengan wahdat al-wujûd, hingga Al-Kindi dengan al-falsafah al-ula, semuanya bertujuan mengetahui hakikat realitas kehidupan dengan menggabungkan segenap sumber pengetahuan secara integratif: akal, intuisi, dan wahyu.

Benar sebagaimana kritik Amin Abdullah, Guru Besar Filsafat Islam UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, bahwa kajian-kajian fi lsafat Islam yang ada sampai saat ini, di PTAIN atau PTAIS, bahkan di tingkat Pascasarjana sekalipun, masih lebih banyak berkutat pada masalah sejarah dan metafisika. Kenyataannya, silabi dan buku-buku daras Filsafat Islam di Perguruan Tinggi tidak banyak yang keluar dari dua kajian pokok tersebut.

Bahasannya pun berkisar masalah sejarah perkembangan filsafat, aliran-aliran filsafat, dan pemikiran metafisika masing-masing tokoh. Akibatnya, kajian filsafat Islam menjadi tidak mengalami kemajuan yang berarti, apalagi memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan pemikiran Islam. Padahal, kajian filsafat sesungguhnya bukan sekadar sejarah dan metafisika, melainkan juga epistemologi, etika, dan estetika; epistemologi adalah kajian tentang metodologi dan logika penalaran sehingga filsafat berarti kajian tentang cara berpikir, yaitu berpikir kritis-analisis dan sistematis. Artinya, filsafat lebih merupakan kajian tentang proses berpikir dan bukan sekadar kajian tentang sejarah dan produk pemikiran.

Salah satu faktor utama kelesuan berpikir dan berijtihad di kalangan umat Islam sampai saat ini, menurut penulis, adalah disebabkan mereka tidak mau melihat dan memerhatikan persoalan filsafat (metodologi) ini. Sebaliknya, seperti ditulis Al-Jabiri (1936–2010 M), sejak pertengahan abad ke-12 M, pasca serangan Al-Ghazali (1058–1111 M) terhadap filsafat, hampir semua khazanah intelektual Islam justru selalu menyerang dan memojokkan filsafat, tanpa memedulikan posisinya sebagai produk, pendekatan, atau metodologi. Padahal, Al-Ghazali sendiri tidak pernah menyerang atau menyalahkan filsafat secara keseluruhan, tetapi hanya pada aspek metafisikanya yang merupakan produk pemikiran, yang dinilai dapat menyeret pada kekufuran. Namun, filsafat sebagai sebuah proses penalaran dan metodologi justru tetap dinilai penting dan harus dikuasai.

Oleh karena itu, dalam upaya pengembangan dan kajian keilmuan Islam saat ini, kita tidak bisa berpaling dan meninggalkan filsafat. Tanpa sentuhan filsafat, pemikiran dan kekuatan spiritual Islam akan sulit menjelaskan jati dirinya dalam era global. Namun, sekali lagi, apa yang dimaksud filsafat di sini bukan sekadar uraian sejarah dan metafisikanya yang notabene merupakan produk pemikiran, melainkan lebih pada sebuah metodologi atau epistemologi. Karena itulah, Fazlur Rahman (1919–1988 M) menyatakan bahwa filsafat adalah ruh atau ibu pengetahuan (mother of science) dan metode utama dalam berpikir, bukan produk pemikiran. Tanpa filsafat, seseorang tidak akan mampu mengembangkan ilmunya, bahkan tanpa filsafat ia berarti telah melakukan bunuh diri intelektual.

Berdasarkan alasan itulah, maka kajian buku ini tidak hanya menyajikan sejarah dan metafisika, tetapi juga epistemologi, etika, dan estetika. Dalam kajian metafisika, konsep-konsep metodologi atau pemikiran epistemologi masing-masing tokoh tetap disampaikan. Subbagian epistemologinya sendiri menjelaskan tiga model epistemologi yang dikenal dalam Islam: bayânî, irfânî, dan burhânî. Ketiga model tersebut, dalam sejarahnya, telah menunjukkan keberhasilannya masing-masing. Nalar bayânî telah membesarkan disiplin fiqh (yurisprudensi) dan teologi (‘ilm al-kalâm), irfânî telah menghasilkan teori-teori besar dalam sufisme di samping kelebihannya dalam wilayah praktis kehidupan, dan burhânî telah mengantarkan filsafat Islam dalam puncak pencapaiannya. Namun, hal itu bukan berarti tanpa kelemahan. 

Berdasarkan hal itu, maka masing-masing bentuk epistemologi tersebut berarti tidak memadai digunakan secara mandiri untuk pengembangan keilmuan Islam, tetapi harus digunakan secara bersama-sama dan berkaitan. Maksudnya, ketiganya harus diikat dalam jalinan kerja sama sirkuler untuk saling mendukung, mengisi, mengkritik, dan memperbaiki kekurangan yang melekat pada masing-masing. Meski demikian, ketiga-tiganya sekaligus rasanya juga belum cukup untuk memecahkan persoalan-persoalan keagamaan kontemporer yang sangat kompleks sehingga perlu ditambah dengan epistemologi tajrîbî , yaitu bentuk penalaran yang mengandalkan pada eksperimen dan pengamatan objek fisik secara langsung.

Meski demikian, jalinan keempat bentuk epistemologi di atas tidak dapat berjalan begitu saja, tetapi tetap harus didukung oleh disiplin ilmu-ilmu sosial modern, seperti hermeneutika, sosiologi, antropologi, kebudayaan, dan sejarah sehingga produk yang dihasilkannya menjadi aktual dan utuh. Karena itu pula, jalinan epistemologi tersebut juga tidak boleh bersifat final, eksklusif, dan hegemonik, tetapi harus senantiasa terbuka dan inklusif. Sebab, finalitas dan eksklusivitas hanya akan mengantarkan pada jalan buntu dan tidak memberikan kesempatan bagi munculnya kemungkinan-kemungki nan baru yang mungkin lebih baik dalam menjawab problem-problem keagamaan dan kemanusiaan kontemporer. Di samping itu, finalitas dan eksklusivitas berarti menghilangkan kenyataan bahwa keragaman adalah keniscayaan dan keberagamaan adalah proses panjang menuju kematangan (on going process), bukan hal instan yang “sekali jadi”.

@salmanreadingcorner @fimbandung @fimtangerangraya @22haribacabuku

Day 18 #22HBB Vol. 2 (8 April 2023)

5 - 64 – Dzikra Yuhasyra ⚽

📚 FILSAFAT ISLAM: Dari Klasik Hingga Kontemporer - Dr. H. A. Khudori Soleh M.Ag. – hlm. 24-52 / 296

Insight/rangkuman/catatan:

SUMBER-SUMBER PEMIKIRAN RASIONAL-FILOSOFIS DALAM ISLAM

Dapat disampaikan kesimpulan sebagai berikut. Pertama, pemikiran rasional-filosofis Islam tidak merupakan jiplakan atau plagiasi dari filsafat Yunani sebagaimana yang dituduhkan sebagian kalangan, meski diakui bahwa filsafat Yunani telah memberikan kontribusi sangat besar bagi perkembangan pemikiran filsafat Islam sesudahnya. Sebab, kenyataan yang ada menunjukkan bahwa pemikiran rasional dalam hukum (fiqh) dan teologi Islam Muktazilah telah lebih dahulu mapan sebelum datangnya filsafat Yunani lewat terjemahan. Pemikiran rasional Islam inilah bahkan yang telah berjasa memberikan ruang bagi diterimanya filsafat Yunani.

Kedua, sistem pemikiran rasional Islam tersebut lahir atau muncul dari analisis dan perkembangan bahasa Arab (nahw), lewat berbagai mazhab bahasa yang ada. Berawal dari analisis dan rasionalisasi bahasa ini kemudian berkembang menjadi rasionalisasi dalam bidang hukum (fiqh) dan teologi, karena adanya kebutuhan untuk menjelaskan secara rasional-filosofis atas makna dan maksud teks suci dan menjawab problem-problem yang muncul saat itu secara rasional.

Ketiga, pemikiran dan fi lsafat Yunani masuk ke dalam khazanah pemikiran Islam pertama kali pada masa khalifah Al-Makmun (811–833 M) dari dinasti Bani Abbas (750–1258 M), lewat proyek terjemahan. Proses terjemahan atas pemikiran rasional filsafat Yunani ini sendiri dilakukan karena telah berkembang dan mapannya tradisi berpikir rasional filosofis di kalangan masyarakat Islam, terutama fiqh dan teologi Muktazilah, di samping untuk mencari tambahan referensi atau amunisi dalam menghadapi pemikiran-pemikiran heterodoks yang juga mulai berkembang saat itu.

PERGUMULAN FILSAFAT DENGAN ILMU KEAGAMAAN

Pertama, pemikiran filsafat Islam sesungguhnya tetap dan terus berkembang sampai masa modern, bahkan kontemporer ini. Hanya saja, ada perubahan bentuk dan orientasi filsafat setelah masa Ibn Rusyd (1126–1198 M). Yaitu, pemikiran filsafat yang awalnya berkembang secara mandiri dan bersifat rasional, kemudian bersinergi dengan tasawuf, sehingga melahirkan tasawuf falsafi : sebuah pemikiran yang menggabungkan antara pemikiran rasional dan intuisi. Selain itu, pemikiran rasional-intuitif ini lebih banyak berkembang di kalangan sarjana Syiah, bukan Sunni, sehingga apa yang dimaksud bahwa filsafat Islam telah mati pasca-Ibn Rusyd, sesungguhnya, hanya terjadi dalam masyarakat Sunni, bukan masyarakat Islam secara keseluruhan.

Kedua, perkembangan filsafat (Sunni), jika dihitung sejak masa Al-Kindi (806–875 M), tepatnya penulisan buku ‘Filsafat Pertama’ (al-Falsafah al-Ûla) yang dipersembahkan untuk khalifah Al-Mu`tashim (833–842 M) dan berakhir pada masa Ibn Rusyd (1126–1198 M), pemikiran filsafat Islam berarti hanya hidup selama sekitar 350 tahun; suatu masa yang tidak sebentar. Bahkan, jika dibanding dengan perjalanan Islam sendiri yang dimulai sejak turunnya wahyu pertama masa Rasul (611 M) sampai sekarang yang berarti telah berjalan selama 1400 tahun, filsafat Islam berarti telah memberi kontribusi selama seperempat kehidupan Islam sendiri, suatu masa waktu yang jelas tidak sedikit.

Ketiga, grafik perkembangan pemikiran filsafat dalam Islam ternyata tidak senantiasa naik dan mulus, tetapi juga mengalami pasang surut; pertama-tama disambut dengan baik karena diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan menghadapi pemikiran-pemikiran ‘aneh’, tapi kemudian dicurigai karena ternyata tidak jarang justru digunakan untuk menyerang ajaran agama Islam sendiri yang dianggap telah baku, khususnya pada masa Ibn Hanbal. Setelah itu, filsafat dikembangkan oleh Al-Farabi dan Ibn Sina , kemudian jatuh lagi karena serangan Al-Ghazali; bangkit lagi pada masa Ibn Rusyd tapi akhirnya tidak terdengar suaranya, sampai sekarang, kecuali dalam mazhab Syi`ah.

Keempat, kecurigaan dan penentangan yang dilakukan oleh sebagian tokoh Muslim terhadap filsafat, seperti yang dilakukan Ibn Hanbal, bukan semata-mata disebabkan bahwa ia berasal dari luar Islam, tetapi lebih didasarkan atas kenyataan bahwa saat itu gerakan filsafat dinilai mengandung dampak yang berbahaya bagi aqidah masyarakat. Misalnya, pemikiran Ibn Rawandi (827–911 M) dan Al-Razi (865–925 M) yang sampai menolak kenabian karena mengikuti filsafat, atau perilaku oknum tertentu yang meremehkan ajaran agama dengan berdasarkan atas nama filsafat pada masa Al-Ghazali. Akan tetapi, yang harus juga dicatat adalah bahwa hal itu bukan berarti menunjukkan bahwa seluruh filosof dan ajaran filsafat adalah salah. Adalah suatu keputusan yang tidak arif dan tidak tepat jika kita menjatuhkan putusan hanya karena adanya beberapa kasus yang tidak signifikan dan melupakan jasa-jasanya yang besar.

Kelima, serangan Al-Ghazali terhadap filsafat sesungguhnya lebih ditujukan pada aspek metafi sikanya dan bukan pada logika atau epistemologinya, sesuatu yang menjadi inti pemikiran filsafat. Sebab, Al-Ghazali sendiri mengakui pentingnya logika dan menggunakannya untuk membumikan gagasan-gagasannya. Artinya, dalam analogi fiqh, Al-Ghazali hanya mengkritik fiqhnya dan bukan ushûl al-fiqh-nya, menolak produk dan bukan alat atau metodenya. Berdasarkan hal itu, berarti tidak ada alasan bagi kita untuk menolak filsafat sebagai sebuah epistemologi atau metode berpikir meski kita bisa tidak sepakat pada bagian metafisika atau hasil pemikirannya.

Keenam, perselisihan antara kaum filsafat dan Al-Ghazali tampak juga disebabkan oleh adanya perbedaan dalam memahami makna dari sebuah istilah yang digunakan. Sebagaimana dikatakan Al-Hamadani ,44 setiap kelompok atau aliran pemikiran, seperti teologi, filsafat, tasawuf, fiqh, dan seterusnya mempunyai istilah-istilah teknis tersendiri, di mana istilah-istilah yang digunakan tersebut bisa jadi sama tetapi mempunyai makna yang berbeda sesuai dengan yang dimaksud oleh si pembicara. Karena itu, seseorang dari golongan tertentu tidak bisa langsung mengklaim atau memberikan makna tentang sebuah istilah sebelum meminta penjelasan secara baik kepada si empunya istilah. Menjatuhkan keputusan terhadap pembicara sebelum meminta penjelasan tentang apa yang dimaksudkan berarti sama dengan menembak dalam kegelapan, suatu tindakan yang sangat tidak bijak. Ketegangan antara filsafat dan ilmu keagamaan, termasuk juga ketegangan antara tasawuf dan fiqh, mazhab fiqh yang satu dengan yang lain, dan seterusnya, rupanya disulut oleh persoalan ini, tidak adanya sikap tabayun terlebih dahulu sebelum diambil keputusan. Serangan Al-Ghazali terhadap filosof karena istilah “qadim” pada alam adalah bukti nyata akan hal itu.

Ketujuh, para tokoh filsafat Islam, mulai Al-Kindi sampai Ibn Rusyd, dengan caranya masing-masing sesungguhnya telah dan selalu berusaha untuk menyelaraskan antara wahyu dan rasio, antara agama dan filsafat, bukan memisahkannya sebagaimana yang sering dituduhkan. Karena itu, dugaan, asumsi, atau bahkan tuduhan bahwa filsafat (Islam) telah mengabaikan atau bahkan meninggalkan ajaran wahyu, kiranya patut dikaji ulang.

@salmanreadingcorner @fimbandung @fimtangerangraya @22haribacabuku

No comments:

Post a Comment