Saturday 25 June 2016

Menuju Kedaulatan Pangan Nasional Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi Di Tingkat Perseorangan

 
Sebuah tulisan bersama Rumpun Kajian Pangan ITB. Semoga bermanfaat :)

 

Indonesia Masih Impor Beras, Apa yang Salah?      
      Ketika kita berbicara tentang pangan tentu tidak hanya tentang beras, tetapi satu kesatuan kompleks mengenai kebutuhan konsumsi pangan dari suatu negara. Tapi sebelum beranjak membahas ketahanan pangan, kemandirian pangan, maupun kedaulatan pangan nasional, mari kita simak apa yang terjadi dengan perberasan nasional. Ya, beras, sebuah komoditas eksklusif yang selalu menjadi sorotan media, khalayak umum, maupun pemerintah. Ketahanan pangan sangatlah luas cakupannya dan menyentuh berbagai sektor dan komoditas yang akan dibahas kemudian, tapi melalui beras, yang selalu menjadi “komoditas eksklusif”, kita bisa melihat sedikit gambaran problematika pangan di negeri ini. Negeri kepulauan tropis besar dengan sinar matahari dan curah hujan sepanjang tahun yang seharusnya menjadi lumbung pangan dan tak kekurangan sumber daya bahkan berpotensi menjual hasil sumber dayanya ke negara lain, tapi ternyata masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Mari kita simak!


           Berdasarkan Data Statistik Pangan 2014 dari Badan Ketahanan Pangan Nasional, pada tahun 2013 Indonesia memproduksi beras sebanyak 40.075.800 ton dengan kebutuhan 33.087.800 ton, mengekspor beras sebanyak  2.600 ton dan mengimpor beras sebanyak 472.700 ton sehingga menghasilkan stok akhir beras 9.718.000 ton. Pada tahun 2014, impor beras dilipatgandakan menjadi 844.163 ton. Setelah pada awal 2015 pemerintah sempat sesumbar menyatakan tidak akan mengimpor beras, akhirnya pada akhir tahun 2015 pemerintah harus kembali mengimpor 1,5 juta ton beras dari Thailand, Vietnam, dan Myanmar, dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Sebuah fakta yang menohok. Meskipun produksi beras nasional dianggap mencukupi kebutuhan tapi pemerintah harus tetap mengimpor beras karena adanya keterlambatan panen, dibutuhkannya stok cadangan, memenuhi permintaan daerah yang masih kekurangan stok beras, dan melakukan stabilisasi harga. Sebuah keputusan krusial yang dipertanyakan oleh banyak pihak di tengah upaya peningkatan produksi nasional dan konsistensi negara lain yang bisa mempertahankan bahkan meningkatkan produksinya.

           Dari data BPS mengenai Impor Beras Menurut Negara Asal Utama dari tahun 2000-2014 pada tabel diatas tercatat lebih dari 10 negara merupakan negara pengekspor beras ke Indonesia pada kurun waktu 15 tahun terakhir, diantaranya Myanmar, Singapura, Taiwan, Amerika Serikat, Pakistan, India, Tiongkok, dan yang terbesar Thailand dan Vietnam dengan kecenderungan terus meningkat dari tahun ke tahun. Mengapa hal tersebut terjadi? Para analis dan ekonom pertanian telah memperkirakannya jauh-jauh hari, terutama setelah kualitas data produksi semakin sulit diverifikasi. Dampak dari buruknya akurasi data tentu tidak hanya pada kredibilitas kebijakan, tetapi jauh sampai pada kesejahteraan petani dan masyarakat umum. Tafsir kebijakan rencana impor beras, setidaknya meliputi akurasi data estimasi produksi, asimetri informasi harga dan struktur pasar beras dalam negeri, serta inkonsistensi kebijakan perberasan secara umum menjadi permasalahan yang menyebabkan impor beras menjadi pilihan yang selalu diambil pemerintah setiap tahun. Tentu hal ini tidak akan terjadi apabila memang produksi beras nasional melalui produksi padi, gabah kering panen, gabah kering giling, dan distribusi rantai pasok beras dapat menjamin ketahanan pangan nasional sampai pada stok cadangan yang dibutuhkan.


******               

Apa yang Terjadi?
      Apa yang terjadi sehingga produksi beras selalu tidak sebanding dengan permintaan yang terus meningkat dari tahun ke tahun dengan data bahwa Indonesia merupakan negara pengkonsumsi beras per kapita terbesar di dunia? Apakah tidak ada tindakan peningkatan produksi dengan kenyataan kebutuhan tersebut? Apakah hal tersebut diabaikan dengan fakta sebaliknya justru terjadi kecenderungan menurunnya luas area produksi padi di Indonesia yang mengindikasikan semakin ditinggalkannya penggarapan sawah? Apa yang salah? Impor merupakan hal yang lumrah dilakukan suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk Indonesia. Tapi rencana impor beras perlu dilihat sebagai alternatif terakhir dan bukan sebagai rutinitas kebijakan, apalagi sampai terjadi adiksi. Kesejahteraan petani Indonesia dan masyarakat umum tidak dapat sepenuhnya diserahkan pada pasar pangan global, apalagi pasar yang terdistorsi. Benarkah terjadi adiksi kebijakan impor beras?
               
          Alih fungsi lahan yang masif dan tak terkendali, petani gurem yang tak kunjung terselesaikan masalahnya, produksi yang tidak optimal,  pelaksanaan praktis lapangan yang tidak sesuai dengan konsep seharusnya, tidak adanya best practice sebagai contoh produksi, tidak adanya penanganan dan antisipasi terhadap perubahan iklim, kurang dikembangkannya riset dan teknologi serta sulitnya pelaksanaan dan penerapannya di lapangan, rantai pasok yang tak terkontrol, adanya mafia pangan yang mencengkram, dan inkonsistensi kebijakan serta regulasi pemerintah merupakan hal yang saling terkait yang membuat masalah beras tak kunjung terselesaikan dari tahun ke tahun dan mengharuskan impor kembali menjadi “penyelamat”. Apakah hal ini hanya terjadi pada beras yang menjadi “komoditas eksklusif”? Sepertinya tidak, data yang ada menunjukkan  bahwa komoditas lain mengalami hal serupa.
               
       Laporan Kinerja Satu Tahun Oktober 2014-Oktober 2015 yang dirilis oleh Kementerian Pertanian  menyatakan hasil yang positif tapi kenyataannya tidak sepenuhnya terlaksana. Kabinet Kerja dalam satu tahun telah menghasilkan capaian kinerja di sektor pertanian meliputi: (1) tingginya peningkatan produksi pangan strategis, (2) tidak ada impor beras dan penghematan devisa 52 triliun rupiah melalui kebijakan pengendalian rekomendasi impor dan mendorong ekspor, (3) mulai modernisasi pertanian, dan (4) mulai bangkitnya investasi di sektor pertanian. Sesuai dengan target Nawacita 2015-2019, telah direalisasikan pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi tersier 1,56 juta ha atau 52% dari target 3,0 juta ha, pembangunan 1.000 Desa Mandiri Benih sudah 100% dan pada tahun 2016 dimantapkan, penyiapan 1.000 Desa Organik, serta cetak sawah 23.000 ha. Data yang disampaikan relevan sampai Agustus 2015. Dan tak bisa dipungkiri ternyata pada November akhir 2015 akhirnya pemerintah kembali mengimpor 1,5 juta ton beras dari Thailand, Vietnam, dan Myanmar, dengan dalih hanya sebagai cadangan dan adanya keterlambatan serta ketidakpastiaan panen akibat terpaan El Nino. Pada 2016 pun diprediksi impor beras akan terus meningkat menembus 2 juta ton berdasarkan laporan bertajuk Rice Market Outlook yang dipublikasikan US Department of Agriculture yang mengungkapkan bahwa Indonesia diprediksi masih akan mengimpor beras hingga total 2 juta ton selama 2016. Lembaga tersebut menggarisbawahi bahwa sejumlah negara  telah memiliki kesepakatan resmi untuk mengekspor beras ke Indonesia seperti Thailand dan Vietnam. Adapula Pakistan yang dalam waktu dekat akan mengekspor berasnya ke Indonesia. Meskipun Perum Bulog belum melaksanakan secara penuh, tapi hal ini merupakan sebuah keputusan krusial yang harus dikritisi apabila memang dilaksanakan oleh pemerintah. Salahkah apabila anggapan adiksi kebijakan impor beras ternyata memang sedang benar terjadi?

    Lantas bagaimana kondisi alih fungsi lahan, produksi padi, penggunaan teknologi, dan rantai pasoknya di lapangan sehingga menyebabkan impor beras masih terus dilakukan pemerintah sebagai “penyelamat”? Bagaimana kondisi nyata yang ada pada petani di lapangan? Uraian selanjutnya akan menjelaskan problematika yang ada dan usaha yang dilakukan untuk menyelesaikannya.


******



Teknologi, Modernisasi, dan Mekanisasi Pertanian.
      Teknologi, Modernisasi, dan Mekanisasi Pertanian.
         Pemerintah, sesuai dengan laporan yang diberikan, mengupayakan berbagai penerapan teknologi di lapangan dengan berbagai bantuan yang diberikan. Menurut Laporan Kinerja Kementerian Pertanian Oktober 2014-Oktober 2015 diungkapkan bahwa modernisasi pertanian melalui mekanisasi merupakan solusi yang efisien untuk menggantikan pola usaha tani manual dan mengatasi keterbatasan jumlah tenaga kerja. Minat generasi muda pada pertanian meningkat seiring pemanfaatan alat dan mesin pertanian (alsintan). Mekanisasi ini sudah lama dilakukan, namun masih dalam jumlah yang terbatas. Pada tahun 2014 hanya mampu disediakan alsintan kurang dari 10 ribu unit, lalu mulai tahun 2015 dilakukan mekanisasi besar-besaran dengan alsintan 62.221 unit, dan tahun 2016 akan disediakan lebih banyak lagi. Alsintan meliputi: Rice Transplanter, Combine Harvester, Dryer, Power Thresher, Corn Sheller, Rice Milling Unit (RMU), traktor, dan pompa air. Mekanisasi ini menghemat biaya produksi ±30% dan menurunkan susut panen 10%. Mekanisasi mampu menghemat biaya olah tanah, biaya tanam, dan biaya panen sebesar Rp2,2 juta/ha dari pola manual Rp7,3 juta/ha.
               
           Laporan tersebut menyatakan bahwa mekanisasi tidak hanya difokuskan untuk mengolah tanah dengan traktor dan pompa air, namun juga untuk berbagai tahap dalam proses produksi padi. Untuk mekanisasi menanam padi digunakan rice transplanter. Alat ini mampu menghemat tenaga dari pola manual 19 orang/ha menjadi 7 orang/ha dan biaya tanam menurun dari Rp1,72 juta/ha menjadi Rp1,1 juta/ha. Pada APBN tahun 2015 didistribusikan 5.563 unit rice transplanter kepada kelompok tani. Lalu power weeder digunakan untuk mekanisasi untuk menyiang rumput yang mampu menghemat tenaga kerja dari pola manual 15 orang/ha menjadi 2 orang/ha dan biaya menyiang turun dari Rp1,2 juta/ha menjadi Rp510 ribu/ha. Combine harvester digunakan sebagai alat mekanisasi pemanenan padi yang mampu menghemat tenaga kerja dari pola manual 40 orang/ha menjadi 7,5 orang/ha dan dapat menekan biaya panen dari Rp2,8 juta/ha menjadi Rp2,2 juta/ha. Alat ini mampu menekan kehilangan hasil (lossis) dari 10,2% menjadi 2%. Apabila dihitung secara nasional dengan produksi 2014 sebesar 70,8 juta ton, berarti potensi kehilangan hasil 7 juta ton atau setara Rp 24,5 triliun. Dengan menggunakan combine harvester, maka dapat menyelamatkan potensi kehilangan hasil 17 triliun rupiah. Pada tahun 2015, didistribusikan 2.790 unit combine harvester kepada kelompok tani. Pemerintah menargetkan bahwa modernisasi akan membuat usaha pertanian lebih efisien, produktif, berdaya saing, pendapatan tinggi, dan meningkatkan nilai tambah.
               
          Sebuah pencapaian dan usaha positif yang harus diapresiasi dan kita dukung. Tetapi apabila kita lihat lebih jauh, banyak hal cukup mengkhawatirkan dan menyakitkan terjadi di lapangan, dimana alat produksi yang ada hanya sampai pada penyuluh pertanian pada daerah tersebut karena terbengkalai dan tidak digunakan. Petani dan penyuluh pertanian yang ada tidak bisa menggunakan dan masih memiliki ketidaktahuan yang cukup tinggi dalam mengoperasikan alat secara optimal sehingga akhirnya kembali beralih kepada cara manual dan tradisional. Keengganan petani dalam menerapkan modernisasi pertanian secara penuh masih sangat tinggi di lapangan. Penyebaran alsintan pun masih belum merata dan belum menyentuh keseluruhan petani dan kelompok tani yang ada. Dari kondisi yang ada dapat dilihat bahwa upaya modernisasi masih belum signifikan untuk bisa meningkatkan produksi yang ada dan menunjukan resistensi yang cukup tinggi. Problem nyata yang harus dirumuskan solusinya.
               
          Pelaksanaan berbagai hasil riset dalam usaha peningkatan produksi beras seperti metode SRI (System of Rice Intensification), Sistem Produksi Padi Salibu, penerapan standar Good Agricultural Practice (GAP) di lapangan, dan berbagai riset lainnya tampaknya masih berhenti di balai-balai penelitian dan instansi riset, tapi diabaikan dan tidak menjadi concern pemerintah dalam pelaksanaan di lapangan. Atapun jika sudah diterapkan di lapangan, petani masih belum mampu melaksanakan metode ini secara berkelanjutan sehingga hasilnya pun belum maksimal dan belum terlihat. Pada akhirnya kebijakan pragmatis masih menjadi langkah yang diambil pemerintah.


******



Rantai Pasok dan Distribusi Beras
      Rantai Pasok dan Distribusi.
           Secara umum, rantai pasok (supply chain) merupakan serangkaian individu, aktivitas, dan sumber daya yang terlibat dalam pergerakan dan distribusi barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Rantai pasok merupakan salah satu hal yang menjadi permasalahan di berbagai negara, termasuk  dengan beras di Indonesia. Meskipun Vietnam merupakan negara eksportir beras, tapi kenyataannya harga beras di pasaran wilayah Vietnam lebih mahal dari beras yang mereka ekspor sendiri. Hal yang lebih parah disinyalir terjadi di Indonesia.  Apa yang salah dengan rantai pasok beras di Indonesia?
               
           Menurut uraian Bustanul Arifin, seorang ekonom pertanian, pasar beras di dalam negeri masih diliputi asimetri informasi harga dan struktur pasar yang jauh dari prinsip-prinsip persaingan sempurna. Data dari Kementerian Perdagangan pada September 2015 menunjukkan bahwa harga eceran beras premium di pasar dalam negeri masih cukup mahal, Rp 10.280 per kg. Harga itu hampir dua kali lipat dari harga beras internasional untuk kualitas sejenis (Thailand 25 persen broken) yang tercatat 362 dollarAS/ton atau Rp 5.430 per kg atau bahkan kualitas lebih baik (Vietnam 5 persen broken) yang tercatat 340.1 dollar AS per ton atau Rp 5.100 per kg. Sementara itu, harga jual gabah petani masih cukup "murah", Rp 4.100 per kg, walau lebih mahal dibandingkan harga referensi pembelian pemerintah Rp 3.700 per kg gabah kering panen dengan kadar air 25 persen dan kadar hampa/kotoran 25 persen maksimum. Perbedaan harga yang begitu besar antara harga internasional dan harga dalam negeri serta antara harga tingkat konsumen dan harga tingkat produsen adalah persoalan asimetri informasi yang perlu mendapat perhatian memadai. Jumlah stok beras yang dikuasai Bulog adalah 1,5 juta ton-1,7 juta ton pada akhir 2015 merupakan jumlah yang tidak terlalu aman jika untuk mengantisipasi lonjakan harga eceran beras pada November, Desember, dan Januari 2016 karena dampak kekeringan El Nino. Indeks El Nino tercatat telah mencapai 1,8 derajat celsius (kategori moderat) masih mungkin naik pada periode selanjutnya jika belum turun hujan secara normal. Sebuah data yang bisa menunjukan kondisi pasar beras di dalam negeri.                  
                
        Rantai pasok merupakan kumpulan aktivitas dan keputusan yang saling berkaitan untuk mengintegrasikan pemasok, manufaktur, gudang, jasa transportasi, pengecer, dan konsumen secara efisien yang bertujuan agar barang dan jasa dapat didistribusikan dalam kuantitas, waktu, dan lokasi yang tepat. Definisi di atas menunjukkan adanya dua unsur penting dalam rantai pasok suatu komoditas, yaitu komoditas barang dan jasa, serta pihak yang terlibat dalam pergerakan komoditas. Terdapat empat pihak utama yang terlibat dalam kegiatan distribusi beras di Indonesia, yaitu pemerintah, petani, pedagang antara, dan konsumen/masyarakat.
                               
         (1) Pemerintah dalam usaha penyediaan beras berperan sebagai regulator tertinggi dalam sistem penyediaan pangan nasional secara umum. Permasalahan umum yang selalu menjangkiti pemerintah yaitu tidak terintegrasinya strategi ketahanan pangan nasional pada tingkat makro dan adanya adiksi kebijakan impor beras yang cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun. (2) Petani dalam usaha komoditas beras menjadi hulu produksi (Upstream) yang saat ini menerima margin terkecil dari sistem rantai pasok beras, memiliki budaya menanam untuk kebutuhan sendiri, dan memiliki ikatan emosional kuat dengan pedagang antara, serta menanggung biaya produksi lebih besar dibanding pendapatan hasil panen. (3) Pedagang antara merupakan medium antara petani dengan konsumen. Pedagang antara memiliki kendali atas pasar nasional, memiliki informasi harga dan stok beras, mendapatkan margin terbesar dari sistem rantai pasok beras, serta secara tidak langsung ikut berperan dalam aktivitas impor beras. Pedagang antara bisa sangat berlapis-lapis dimulai dari rantai petani sampai konsumen. Tercatat terdapat sembilan lapis pedagang antara antara petani sampai dengan konsumen diantaranya penggilingan, distributor besar, pedagang pengumpul, sub-distributor, agen, sub-agen, pedagang grosir, pasar swalayan atau pedagang eceran, dan akhirnya rumah tangga sebagai konsumen. Pedagang antara merupakan komponen penerima margin tertinggi dan pengatur pasar yang bisa memnfaatkan kondisi dan melakukan spekulasi harga pasar. (4) Pihak terakhir yaitu konsumen/masyarakat merupakan hilir proses distribusi beras (Downstream). Konsumen terbagi menjadi menengah ke atas dan menengah ke bawah akibat perbedaan harga dan kualitas beras yang diakibatkan oleh sistem rantai pasok beras saat ini. Tren yang terjadi pada konsumen menegah ke bawah yaitu pemenuhan kebutuhan pangan menjadi prioritas, pengeluaran terbesar dikeluarkan untuk pembelian beras sehingga pengeluaran untuk kesehatan dan pendidikan diabaikan. Akibat tren ini, kenaikan harga beras cukup sensitif terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama pada konsumen menengah ke bawah.

         Impor beras dalam rantai pasar beras dalam negeri di Indonesia merupakan hal yang tidak dapat dihindari dan secara tidak langsung mengatasi masalah kekurangan cadangan beras nasional yang masih tidak bisa dipenuhi oleh produksi dalam negeri sampai saat ini. Sebuah kenyataan yang harus kita hadapi.  Impor beras merupakan mekanisme yang pada akhirnya harus diambil hampir setiap tahun untuk mempertahankan cadangan (carry over) beras sebesar 16,5% dari total kebutuhan nasional. Stok beras cadangan berfungsi sebagai cadangan yang dapat didistribusikan saat terjadi hal yang dapat mengganggu produksi beras, seperti bencana alam dan kekeringan. Selain untuk mempertahankan cadangan, impor beras juga masih dilakukan karena adanya kontrak impor sisa pada tahun sebelumnya, sehingga beras dari luar negeri harus masuk walaupun produksi nasional mengalami surplus. Sebuah inkonsistensi kebijakan pemerintah yang terus dilakuakn ditengah upaya berbagai pihak dalam peningkatan produksi beras nasional. Impor beras seharusnya bisa dihindari apabila tercapai penggenjotan produksi sampai pada pemenuhan stok cadangan nasional dan masalah rantai pasok di lapangan bisa terselesaikan.
               
      Permasalahan rantai pasok beras yang terjadi di Indonesia yaitu petani sebagai upstream produksi, tidak mendapatkan untung yang besar dari kegiatan produksi beras, sedangkan konsumen membayar lebih mahal untuk mendapatkan beras. Keuntungan tertinggi didapat oleh pedagang antara (pengumpul/penebas) yang bisa berlapis-lapis berada di tengah arus distribusi beras antara produsen dengan konsumen dan mengontrol pasar. Adanya ikatan emosional antara petani gurem dan pengumpul menyebabkan petani cenderung pasrah menentukan harga gabah yang dihasilkan, harga gabah saat panen ditentukan oleh pengumpul semata-mata hanya agar petani dapat menanam kembali padi untuk musim selanjutnya. Selain itu, pengumpul menyediakan usaha lain kepada petani seperti mesin pertanian dan penggiling beras menyebabkan petani semakin terikat dengan keberadaan pengumpul. Ketidakmampuan petani menggiling beras menyebabkan petani tidak dapat meningkatkan nilai jual padi, sehingga keuntungan tambahan didapat oleh pengumpul. Ikatan petani dengan pengumpul yang kuat juga menyebabkan Bulog sulit menyerap beras dari petani, yang menyebabkan kesulitan pengaturan cadangan beras dan pengaturan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

 


       Stabilisasi harga beras sangat erat kaitannya dengan impor beras. Kenaikan harga beras merupakan fenomena yang menyebabkan pada akhirnya impor beras harus dilakukan pemerintah sebagai langkah pragmatis untuk mengatasi gejolak yang terjadi di pasar. Harga beras mahal yang ditanggung oleh konsumen tetapi murah di produsen terjadi akibat banyak faktor. Salah satu masalah yang terjadi adalah dengan dikuasainya Informasi mengenai harga, stok, waktu penjualan, dan lokasi penjualan oleh pedagang antara, digunakan oleh pedagang antara yang berlapis-lapis untuk melakukan spekulasi harga  yaitu dengan mengumpulkan dan menyimpan beras hasil penjualan petani dan dijual saat harga sedang tinggi untuk meningkatkan keuntungan. Aktivitas penimbunan beras ini mengganggu stok beras nasional dimana Bulog harus mengeluarkan stok cadangan beras untuk menstabilkan harga beras yang berujung pada impor beras. Selain kegiatan penimbunan beras, harga mahal beras juga disebabkan oleh sistem rantai pasok yang bermasalah. Rata-rata untuk setiap lokasi di Indonesia, distribusi beras dari petani menuju konsumen melibatkan dua hingga sembilan pihak perantara dengan Margin Perdagangan dan Pengangkutan (MPP) sebesar 10,42%, artinya pedagang beras menerima keuntungan sebesar 10,42% dari harga pembeliannya, konsumen juga harus membayar lebih mahal dari porsi MPP tersebut karena beras didistribusikan melalui sembilan perantara lain. Perantara yang dilalui beras hingga tangan konsumen yaitu penggilingan, distributor besar, pedagang pengumpul, sub-distributor, agen, sub-agen, pedagang grosir, pasar swalayan, pedagang eceran, dan rumah tangga sebagai konsumen akhir. Banyaknya pihak yang ikut terlibat dalam distribusi beras meningkatkan harga jual beras ke konsumen, banyaknya pihak yang terlibat menambah biaya transportasi dan distribusi yang dibebankan kepada konsumen akhir. Apabila rantai pasok yang ada dapat dipotong dan harga dapat stabil tentu langkah impor beras tak perlu dilakukan.

          Perlu solusi yang strategis untuk menyelesaikan ketidakseimbangan harga antara petani dengan konsumen. Solusi diperlukan agar petani dapat menerima keuntungan yang lebih tinggi dari hasil produksi dan menurunkan harga beras pada tingkat konsumen supaya lebih terjangkau dan tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat khususnya konsumen menengah ke bawah yang pada akhirnya akan tercapai stabilasasi harga dan impor beras dapat dihindari. Untuk memotong pola distribusi yang panjang dan menurunkan harga beras, konsumen dapat membeli langsung beras pada tingkat petani produksi, distributor, maupun pedagang pengumpul. Semakin dekat dengan upstream produksi, semakin sedikit sumber daya yang digunakan untuk mendistribusikan beras hingga tangan konsumen, sehingga harganya semakin menurun. Pembelian langsung pada petani produksi juga berpotensi meningkatkan keuntungan petani karena petani produksi dapat langsung memberikan harga yang pas untuk kelangsungan produksi selanjutnya. Untuk meningkatkan keuntungan petani produksi, petani dapat melakukan diversifikasi usaha tani dengan melakukan usaha tambahan seperti penggilingan dan pengeringan beras Melakukan pergeseran kultur petani dari tanam-panen-jual menjadi tanam-panen-giling-jual. Diversifikasi usaha tani bertujuan untuk meningkatkan harga jual beras yang akan didistribusikan ke konsumen, sehingga petani mendapatkan keuntungan lebih dari beras yang dijualnya dengan kapasitas produksi yang sama.

         Pemerintah berupaya berbagai hal untuk mengatasi hal ini. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memotong titik rantai pasok dari sembilan titik menjadi tiga titik. Pemerintah berupaya menjadikan Bulog  sebagai pemotong rantai pasok antara produsen dan konsumen. Bulog diharapkan bisa menjemput bola menyerap gabah dan beras dari petani dan industri sehingga dapat mencegah terjadinya kenaikan harga berlebih akibat penimbunan beras yang dilakukan pengumpul dan memotong mata rantai yang panjang dengan efektif dari petani dan industri langsung kepada pasar.Terobosan lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan membangun Toko Tani Indonesia (TTI). TTI dibangun diberbagai pasar induk maupun pasar tradisonal dengan menjual berbagai jenis komoditas pokok seperti beras, daging sapi, ayam, minyak goreng, cabai merah, bawang merah dan bawang putih serta gula pasir. Berbagai komoditas pokok yang ditawarkan TTI dijual dengan harga yang lebih murah lantaran penjualan dilakukan langsung oleh produsen bersama TTI dan berbagai produsen swasta di Indonesia. Beberapa pihak yang terlibat dalam TTI antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian BUMN menggandeng Inkopol, Artha Ghaha Peduli, Charoon Pokphand, Japfa Comfeed, Sieradproduce, Fajar Mulia Transindo, serta Asosiasi Minyak Goreng Indonesia. Sehingga dengan adanya harga yang stabil dengan persaingan sempurna seharusnya adiksi impor beras bisa ditekan dan dihindari.


******



Alih Fungsi Lahan
      Alih Fungsi Lahan.
            Masalah lahan dalam sistem produksi pertanian dapat dilihat dari dua sudut pandang berbeda yaitu luas lahan dan kualitas tanah. Hasil produksi yang baik dapat tercapai jika lahan yang dimiliki memiliki luas yang cukup dengan kualitas tanah baik sehingga mendukung produksi komoditas pertanian tersebut. Lalu mengapa Indonesia belum mencapai lahan pertanian yang memadai khususnya dalam produksi padi? Jawabannya tepat ada pada kalimat pembuka diatas. Indonesia belum memiliki lahan yang cukup dengan tanah yang baik. Pada kondisinya di lapangan, tentu dua masalah ini memiliki anak cucu masalah yang dapat diturunkan. 

           Sampai sekarang, lahan tidak pernah cukup karena adanya konversi lahan yang terjadi secara kontinu di berbagai daerah. Konversi dapat terjadi dengan adanya perubahan fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi lahan perkebunan, industri, maupun perumahan. Konversi lahan tidak dapat dihindarkan mengingat jumlah penduduk yang terus bertambah. Konversi lahan dapat disebabkan oleh faktor intrinsik petani maupun faktor ekstrinsik lingkungan hidup dan sosial sekitar. Petani dapat saja mengkonversi lahan pertanian yang dimilikinya menjadi lahan perkebunan. Salah satu contoh yang bisa dilihat dan sudah terjadi adalah di area irigasi Namusira-Sira Sumatera Utara yang petaninya melakukan konversi untuk dijadikan perkebunan sawit dan coklat. Petani harus dihadapkan dengan harga sawit dan coklat yang lebih kompetitif daripada padi. Perubahan fungsi lahan seperti ini menyebabkan kerugian multipihak. Irigasi yang sudah dibangun pemerintah menjadi tidak digunakan, produksi lokal pun menjadi menurun.

            Menurut data yang dirilis Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementarian Agraria dan Tata Ruang Doddy Imran Cholid, meski Indonesia mendengungkan ketahanan pangan, alih fungsi lahan justru paling sering terjadi pada area sawah. Pihaknya mencatat adanya 10.000 izin lokasi per tahun yang dikeluarkan, khususnya oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, dan zin yang ada selalu diberikan terhadap tanah sawah. Alhasil,  dalam setahun ada rata-rata 100.000 hektare lahan sawah yang berubah fungsinya menjadi lahan perumahan atau industri. Indonesia masih memerlukan 8,2 juta hektare sawah dari total kebutuhan 11,6 juta hektare. Rata-rata kemampuan mencetak sawah baru per tahunnya baru menyentuh angka 91.000 hektare. Pada 2016, Kementerian Pertanian mematok target pencetakan sawah hingga 200.000 hektare. Dari jumlah itu, sudah tercatat 114.000 hektare calon lokasi sawah baru. Meskipun sudah diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tapi kenyataan di lapangan menunjukan keberpihakan pemerintah untuk mendukung peningkatan dan pengembangan lahan pertanian masih lemah, tidak konsisten, dan patut dipertanyakan.

       Kompleksnya persoalan seperti terurai diatas menunjukan sulitnya persoalan lahan ini diselesaikan dari segi penambahan kuantitas lahan. Pembenahan sistem rantai pasok dan tata niaga yang bisa menstabilkan harga komoditas serta menjaga harga beras maupun gabah agar tetap stabil dan memiliki tingkat ekonomis yang baik di petani sebagai produsen merupakan langkah konkret untuk mengurangi laju konversi lahan yang ada selain keberpihakan pemerintah dalam mencetak dan membangun sawah yang baru. Jika diperhatikan, lahan pertanian merupakan lahan yang terletak strategis di dekat pemukiman atau akses yang cenderung mudah. Hal ini dapat ditarik ke beberapa dekade kebelakang ketika pemerintah menggencarkan pertumbuhan dan pembangunan bidang pertanian dan agraria sehingga sawah-sawah banyak dibangun didekat akses jalan yang baru dibuat. Hal yang terlihat saat ini adalah skala prioritas lahan fungsi pertanian dapat menjadi kalah jika disandingkan dengan fungsi pemukiman, lagi- lagi karena persoalan pertambahan jumlah penduduk dan turunannya serta sistem ekonomi, sosial, dan politik tidak berpihak ke arah pengembangan pembangunan sawah dan juga pertanian secara umum. Sehingga sistem ekonomi, sosial, dan politik yang ada harus menampung permasalahan pertambahan penduduk untuk diintegrasikan ke dalam strategi produksi pertanian di Indonesia.
               
         Jika dilihat dari sudut pandang kedua, produktivitas hasil pertanian dapat didukung oleh tanah yang berkualitas. Pengolahan tanah dengan penggunaan pupuk kimia menyebabkan lingkungan sawah menjadi tidak sehat. Adanya material kimia baru dan berbagai residu yang berlebihan akan menyebabkan penumpukan bahan kimia terjadi di kawasan pertanian. Dengan tidak berimbangnya materi di lingkungan, kemungkinan terjadinya sistem yang tidak berkelanjutan menjadi besar sehingga menurunkan produksi secara umum. Contohnya, kelebihan fosfor pada suatu lingkungan dapat menyebabkan daun tanaman menjadi layu, pucat, dan kering. Jalan yang paling baik adalah dengan memakai sistem pertanian berkelanjutan yang menggunakan pupuk organik, seperti pupuk kandang ataupun suplemen organik lainnya untuk pengolahan tanah. Pupuk kandang ataupun suplemen organik lain yang dapat dikumpulkan dari sekitar kawasan pertanian akan mudah terurai sehingga tidak ada materi berlebih dari luar sistem lingkungan. Tambahan material kimia hanya bersifat suplemen dan digunakan secara ketat sesuai ketentuan dan tidak berlebihan.

          Berbagai terobosan seperti teknologi pertanian berbasis non-lahan bagi padi merupakan solusi jangka panjang yang harus dikembangkan di tengah perluasan lahan yang akan semakin sulit baik dari segi  kualitas maupun kuantitas.


******



Tantangan Teknis Petani Di Lapangan
        Tantangan Teknis Petani Di Lapangan.
          Pertanian di Indonesia, khususnya padi, memiliki standar praktis operasional yang sangat beragam di lapangan. Untuk petani besar, Good Agricultural Practice dapat dijangkau dengan adanya kesadaran dan kemauan (will) dari petani besar tersebut. Tetapi untuk petani kecil bahkan petani gurem akan sangat kesulitan untuk menerapkan hal ini karena berbagai kendala produksi di lapangan dan resistensi serta ketidakpercayaan dengan induksi teknologi yang diberikan. Petani di lapangan masih terpaku pada budaya pertanian tradisional dan sulit beralih untuk lebih mengenal teknologi atau sesuatu yang baru di bidang pertanian tanpa adanya bukti langsung di tempat mereka.  Dalam teknologi tentu ada protokoler yang harus diikuti agar mendapatkan hasil maksimal dan sesuai yang diharapkan. Hal yang menjadi masalah adalah seringkali protokoler tersebut diabaikan oleh para petani atas dasar kurang telaten dan ketidaktahuan ataupun penipuan serta pengelabuan dari pihak yang ingin memberikan teknologi tapi salah dan tidak sesuai yang pada akhirnya membuat petani tidak percaya. Petani memerlukan best practice dan contoh produksi di wilayahnya untuk bisa percaya dan tepat dalam pelaksanaan. Sebuah keniscayaan yang akan sering ditemui di lapangan. Uraian dibawah ini merupakan studi kasus yang dilakukan salah satu anggota rumpun kajian pangan yang akan sedikit menjelaskan kesulitan yang terjadi di lapangan.

            Salah satu contoh kasus yang diamati di lapangan adalah petani di wilayah Gandusari, Blitar. Petani di wilayah ini sangat sulit untuk menerima hal yang baru. Saat penyusun berkunjung ke rumah salah satu petani untuk memberikan bibit yang dibawa yang merupakan bibit unggulan baru yang memiliki kualitas baik hasil pengembangan salah satu peneliti agar ditanam oleh petani di sekitar Gandusari, penyusun mendapat keterangan bahwa petani di wilayah Gandusari sudah sering diberi bibit oleh perusahaan yang katanya bibit unggulan, tapi setelah mereka menyetujui kontrak dan menanam bibitnya ternyata hasilnya jelek dan mereka rugi. Karena hal inilah para petani di wilayah tersebut menjadi takut dan tidak berani menerima hal yang baru dan jika ingin diterima harus sudah terdapat bukti nyata di wilayah  tersebut. Bukti melalui video dan foto sudah tidak dapat dipercaya. Karena penyusun tidak dapat memaksakan kehendak kepada petani ini, akhirnya bibit yang didapat diberikan kepada petani lain yang bersedia. Dan pada akhirnya ditanam pada petak oleh salah satu petani kecil yang tidak begitu luas, hanya 2 petak berukuran kurang lebih 30 x 20 m. Penyusun memberikan protokoler penanaman padi yang dibawa yaitu, dengan menggunakan bahasa produksi di lapangan, satu dapur untuk satu bibit. Setelah dua bulan ditanam dan dicek  ternyata petani ini tidak menjalankan protokoler yang diberikan. Dalam satu dapur bisa terdapat 3 sampai 4 bahkan 5 bibit padi, hal ini menunjukkan mind set petani yang ada di wilayah tersebut menginginkan sesuatu yang praktis. Ketika penyusun menemui orang yang menggarap sawah, beliau memberikan keterangan bahwa terlalu repot jika harus meletakkan satu bibit dalam satu dapur. Sebuah fakta dan kesulitan yang akan sering ditemui di lapangan.
               
         Kebetulan sawah di sebelah sawah dari bibit unggul percontohan tersebut di ditanami padi jenis lain yang merupakan padi yang biasa ditanam oleh petani di wilayah Gandusari. Untungnya saat penyusun membandingkan perindividunya, padi yang dibawa penyusun memiliki hasil malai yang lebih bagus. Melihat kejadian ini petani di sekitar petak percontohan tersebut meminta bibit yang dibawa untuk di tanam di sawahnya dan menghasilkan hasil yang bagus juga. Pada akhirnya melalui berita dari mulut ke mulut bibit padi yang dibawa ini di tanam oleh salah satu petani di desa tetangga dari wilayah Gandusari. Tetapi bibit yang dibawa penyusun masih belum populer di wilayah desa Gandusari itu sendiri.
               
           Hal ini menunjukkan bahwa para petani butuh bukti real  dan best practice yang bisa mereka contoh dan buktikan langsung dari awal penanaman hingga dipanen sehingga petani yang ada dapat percaya dan melaksanakan secara penuh. Meskipun pada pelaksanaannya ketidaktelatenan memenuhi protokoler menjadi masalah yang cukup serius dan membutuhkan waktu serta bimbingan dalam penerapannya. Adapun solusi lain yang bisa diambil adalah dilakukannya produksi massal baru dari hasil riset dan penelitian yang ada dengan wilayah baru menggunakan lahan dan modal baru oleh pelaksana riset tersebut, industri, ataupun pemerintah dan dilaksanakan penuh sesuai protokol sehingga  tidak bergantung kepada petani yang sebelumnya memang telah melakukan produksi.

         Tingkat pendidikan petani pun harus ditingkatkan dan keberlanjutan generasi muda dalam penggarapan pertanian harus dihasilkan dari proses edukasi dan pendidikan yang tepat dan sesuai. Hal yang seharusnya menjadi fokus untuk ditinjau dan diperhatikan oleh semua pihak. Sebuah keniscayaan yang harus dihadapi dan diselesaikan bersama.


******


Diversifikasi Pangan
                Bagaimana dengan diversifikasi pangan? Diversifikasi pangan merupakan salah satu alternatif solusi yang bisa diambil untuk mengurangi konsumsi beras. Sudahkah diterapkan?
               
           Diversifikasi pangan dirasa belum menunjukkan hasil signifikan sampai saat ini. Diversifikasi pangan di Indonesia masih rendah karena terpaku pada konsumsi karbohidrat. Salah satu solusi mengembangkan diversifikasi pangan adalah melalui promosi pangan lokal, pengembangan teknologi pengolahan, pengembangan investasi agroindustri berbasis pangan lokal, dan penelitian bahan pangan lokal untuk menggenjot diversifikasi pangan. Kementerian Pertanian sendiri telah memberikan bantuan pangan lokal non-beras, menerapkan pengurangan konsumsi beras 1,5% per tahun, dan mendorong fasilitasi perusahaan swasta untuk diversifikasi pangan. Bila ditilik dari tahun ke tahun, kebijakan pemerintah mengenai diversifikasi pangan dimulai pada tahun 1950 melalui penerapan pola makan  sehat 5 sempurna, dilanjutkan dengan konsumsi beras-jagung, DPG, PUGS, P2KP, sosialisasi, one day no rice, dan gerakan nasional sadar gizi pada tahun 2011. Sejauh ini, diversifikasi pangan masih terhambat pola pikir masyarakat, yaitu beras sebagai pangan pokok tunggal.

            Subsidi sektor pertanian sebesar 2-3% dari APBN. Padahal, untuk mengembangkan pertanian di Indonesia setidaknya butuh 10% dari APBN. Subsidi difokuskan pada subsidi barang atau bahan input agar biaya produksi lebih murah. Contohnya  adalah subsidi pupuk, bantuan benih unggul, pestisida, dan permodalan pertaninan. Akan tetapi, birokrasi pemerintah pada sektor pertanian masih memiliki kelemahan. Kelemahan tersebut diantaranya penyelewengan, penyimpangan, kendala perbankan, harga jual di petani kurang diperhatikan terlebih saat harga komoditas jatuh, dan kendala penggunaan subsidi input barang. Oleh karena itu, perlu diterapkan strategi berupa penetapan kebijakan harga minimal komoditas pangan (floor price) terlebih untuk petani, insurance subsidy, subsidi input yang dikhususkan pada barang yang tidak dapat diproduksi dengan baik, serta pengalihan subsidi untuk infrastruktur. Tahapan yang dapat dilakukan untuk mengembangkan sektor pertanian diantaranya pertama dengan membenahi birokrasi, memprioritaskan subsidi pada sektor pertanian, penjaminan floor price  pada hasil pertanian, dan pengarahan lapangan kerja untuk sarjana pertanian ke arah pengembangan produksi dan kualitas hasil pertanian.

******
               
            Sehingga secara umum pertanyaan mengapa Indonesia Masih Impor Beras? hanya dapat diselesaikan  bersamaan dengan diselesaikannya masalah Teknologi, Modernisasi, dan Mekanisasi Pertanian, Rantai Pasok dan Distribusi Beras, Alih Fungsi Lahan, Tantangan Teknis Petani Di Lapangan, dan Diversifikasi Pangan secara bersamaan. Sebuah tantangan bagi kita bersama seluruh komponen bangsa untuk menyelesaikannya sekarang lalu menyongsong rumusan masalah dan solusi untuk tantangan lebih besar di masa yang akan datang : Menuju Kedaulatan Pangan Nasional Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi Di Tingkat Perseorangan.



 
Menuju Kedaulatan Pangan Nasional Mewujudkan
Ketahanan Pangan dan Gizi Di Tingkat Perseorangan
               
                Apakah hanya dengan menyelesaikan masalah beras berarti kita menyelesaikan masalah pangan di negeri ini? Tentu tidak. Dalam Policy Brief Peningkatan Kinerja Pertanian Indonesia Menuju Kedaulatan Pangan yang dipublikasikan oleh BPS  disebutkan bahwa tujuan yang harus kita tuju bersama adalah mencapai Kedaulatan Pangan Nasional untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi Di Tingkat Perseorangan. Apa yang dimaksud? Bagaimana uraiannya? Mari kita simak!

            Sistem ketahanan pangan nasional merupakan kesatuan hierarkis pada cakupan negara, daerah (provinsi dan kabupaten), komunitas dan rumah tangga. Ketahanan pangan nasional merupakan syarat keharusan, tetapi tidak cukup untuk menjamin ketahanan pangan daerah, yang selanjutnya menjadi syarat keharusan namun tidak cukup untuk menjamin ketahanan pangan keluarga, yang selanjutnya menjadi syarat keharusan namun tidak cukup untuk menjamin ketahanan pangan perseorangan. Bila negara rawan pangan maka pastilah ada daerah, rumah tangga dan individu yang rawan pangan. Karena itu, ketahanan pangan perlu dikelola di tingkat nasional, daerah, komunitas dan keluarga. Ketahanan pangan di setiap tingkatan mencakup empat dimensi hierarkis: ketersediaan, akses, utilisasi, dan stabilisasi. Terjaminnya ketersediaan pangan merupakan syarat keharusan namun tidak cukup untuk menjamin akses pangan yang selanjutnya menjadi syarat keharusan namun tidak cukup untuk menjamin utilisasi. Stabilisasi merupakan syarat untuk menjamin kepastian ketersediaan akses dan utilisasi pangan sepanjang waktu.

         Paradigma ketahanan pangan bermanfaat sebagai dasar mendiagnosa dan merumuskan kerangka kerja kebijakan pangan. Konsep ketahanan pangan juga dapat menjelaskan sejumlah fenomena empiris. Sebagai contoh, fenomena kelaparan dalam kelimpahan pangan (hunger in plenty). India surplus pangan, yang merupakan salah satu eksportir utama beras dunia, namun prevalensi kurang pangan sangat tinggi. Indonesia, paling sedikit dalam 30 tahun terakhir selalu tidak kekurangan ketersediaan secara nasional. Namun, beberapa daerah seperti di Nusa Tenggara Timur kerap mengalami rawan pangan temporer. Konsep ketahanan pangan juga dapat menjelaskan kenapa swasembada pangan bukanlah jaminan untuk mewujudkan akses pangan bagi seluruh daerah, apalagi bagi rumah tangga dan perseorangan. Konsep ketahanan pangan mengandung kelemahan mendasar yakni, fokus pada pemenuhan (bahan) pangan, tidak secara ekplisit menyatakan urgensi ketahanan gizi. Padahal, faktor penentu agar seseorang hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan ialah asupan gizi yang cukup dan berimbang, bukan perolehan (bahan) pangan. Dalam praktik, paradigma ketahanan pangan berorientasi pada bahan pangan pokok sumber zat gizi makro (karbohidrat dan protein), seperti beras, jagung, terigu, gula, daging sapi, sehingga mengabaikan sumber zat gizi mikro (vitamin dan mineral) seperti aneka sayur dan buah. Oleh karena itulah, dalam lima tahun terakhir konsep katahanan pangan telah diganti dengan konsep ketahanan pangan dan gizi.

            Undang-undang Nomor 18/2012 tentang Pangan menyatakan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan. Undang- undang menyatakan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. UU 18/2012 tidak menyebut istilah ketahanan pangan dan gizi. Namun peraturan hukum turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi sudah menggunakan konsep ketahanan pangan dan gizi, bahkan menggunakannya sebagai judul. PP 17/2015 menyatakan bahwa ketahanan pangan dan gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan dan gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Dari definisi ini terlihat bahwa konsep ketahanan pangan memiliki sasaran akhir yang sama dengan konsep ketahanan pangan dan gizi.

          Perbedaan konsep ketahanan pangan dan ketahanan pangan dan gizi terletak pada sasaran antara. Konsep ketahanan pangan menggunakan indikator terpenuhinya pangan sebagai sasaran antara, sedangkan konsep ketahanan pangan dan gizi menggunakan indikator terpenuhinya kebutuhan pangan dan gizi. Sejalan dengan itu, indikator kualifikasi sasaran antara juga hanya berbeda dalam hal gizi. Pada konsep ketahanan pangan indikator terkait adalah “bergizi”, sedangkan pada konsep ketahanan pangan dan gizi indikator terkait adalah “memenuhi kecukupan gizi.” Paradigma ketahanan pangan dan gizi berpandangan bahwa ketahanan pangan merupakan prasyarat namun tidak cukup untuk menjamin kesehatan gizi bagi setiap orang. Selain terjaminnya perolehan pangan, kesehatan gizi perorangan juga ditentukan oleh kesesuaian pengasuhan dan kesehatan rumah (termasuk perolehan air minum, penyiapan dan pembagian makanan antar anggota rumah tangga, kesehatan lingkungan rumah), kesehatan primer, budaya pangan, dan gaya hidup.

            UU 18/2012 menyatakan bahwa kemandirian pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beranekaragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Dalam khasanah literatur, kemandirian pangan kerap dimaknai sebagai padanan food self-reliant. Pandangan ini tidak membedakan asal pangan. Kata kuncinya ialah kemampuan dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan, termasuk kemampuan untuk mengimpor pangan. Dalam hal ini food self-reliant lebih tepat dimaknai sebagai padanan swadaya pangan, bukan kemandirian pangan sebagaimana dimaksudkan oleh UU 18/2012. Undang-undang mengamanatkan bahwa pengadaan pangan mengutamakan produksi dalam negeri, impor pangan dapat dilakukan bila produksi dalam negeri belum mencukup atau untuk menutup kekurangan produksi dalam negeri. Artinya, kemandirian pangan merupakan arahan kebijakan untuk mewujudkan swasembada pangan sebagai sasaran ideal jangka panjang. Swadaya pangan merupakan arahan kebijakan jangka pendek dalam kondisi terpaksa bila swasembada pangan belum terwujud.

        UU 18/2012 menyatakan bahwa Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Sistem pangan mencakup proses dan infrastruktur pendukung dalam menghasilkan, mengolah dan mendistribusikan pangan kepada konsumen, mengonsumsi serta daur ulang sisa bahan pangan.

        Kedaulatan politik pangan hanya terwujud dan semakin kuat bila ditopang oleh kemandirian pangan dan budaya pangan, dan demikian sebaliknya, kemandirian pangan dan budaya pangan merupakan prasyarat agar negara memiliki kedaulatan politik pangan. Ketiga pilar saling membutuhkan dan menguatkan. Kedaulatan politik pangan diperlukan agar negara mampu memberikan fasilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan dan budaya pangan berkepribadian Indonesia. Kedaulatan pangan tidak dapat terwujud bila negara tidak mandiri dalam perolehan pangan dan tergantung pada budaya pangan asing. Kemandirian pangan hanya dapat diwujudkan bila ditopang oleh kebijakan yang hanya dapat diwujudkan bila negara dan bangsa memiliki kedaulatan politik pangan, serta didukung oleh budaya konsumsi pangan berbasis produksi dalam negeri yang hanya dapat diwujudkan melalui budaya pangan berkepribadian Indonesia, bukan berdasar jenis pangan dari negara dan kultur lain.  Budaya pangan berkepribadian Indonesia hanya dapat diwujudkan bila ada perlindungan dan pemberdayaan negara yang hanya dapat diwujudkan bila negara dan bangsa memiliki kedaulatan politik pangan, serta bila didukung oleh produksi pangan berbasis produksi dalam negeri. Satu komponen dengan komponen lain saling terkait dan menguatkan fungsinya masing-masing.

         Sehingga tujuan Pembangunan Pangan memiliki sasaran akhir mewujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi di tingkat perseorangan melalui kedaulatan pangan meliputi Kedaulatan Politik Pangan, Kemandirian Pangan, dan Nasionalitas Budaya Pangan.  Satu komponen dengan komponen lain saling terkait dan menguatkan fungsinya masing-masing.  Gambar dibawah ini mendeskripsikan bagaimana alur dari pencapaian yang harus dilaksanakan. Status gizi menjadi acuan utama tidak hanya ketersediaan bahan pangan pokok saja.

 





          Meskipun kemandirian Beras Indonesia meningkat dari 93.12 persen 2001-2003 menjadi 95.24 persen pada 2011-2013, dalam realitas yang ada terdapat kesan kuat bahwa pemerintah lebih mengutamakan terwujudnya swasembada pangan pokok daripada terwujudnya ketahanan pangan dan gizi setiap warga negara. Bahkan dapat dikatakan bahwa prioritas utama pemerintah ialah mewujudkan swasembada beras walau dengan ongkos sangat mahal. Pemerintah menyediakan fasilitasi dan bantuan besar-besaran untuk memacu peningkatan produksi bahan pangan pokok, utamanya beras, namun kurang memperhatikan konsekuensinya terhadap ketahanan pangan dan gizi yang lain.



        Integrasi pertanian pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan harus berjalan dengan baik dan saling melengkapi untuk dapat memenuhi kebutuhan dan kecukupan gizi masyarakat di regional kawasan tersebut. Setiap kawasan pertanian berbasis komoditas tertentu mestilah disertai dengan dukungan sentra produksi pangan pokok yang memadai. Seperti pengembangan kawasan perkebunan yang tidak disertai dengan dukungan komponen produksi pangan pokok, akan menyebabkan kawasan rawan pangan dan gizi. Atapun kawasan perikanan yang tidak didukung oleh sentra produksi pangan pokok beresiko rawan pangan dan gizi pula. Selain itu, akses terhadap bahan pangan pokok penghasil karbohidrat tidaklah cukup untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi. Akses terhadap bahan pangan sumber protein hewani (utamanya ikan atau ayam), sumber vitamin, serat dan mineral (sayuran dan buah-buahan), dan air bersih, serta penyiapan pangan dan pembagian makanan antar kawasan juga mutlak perlu untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi.



          Sehingga langkah-langkah yang harus dilaksanakan untuk mencapai ketahanan pangan dan gizi oleh semua komponen bangsa yang terkait adalah (1) Mengembangkan sentra produksi pangan lokal di kawasan perikanan, perkebunan maupun kehutanan. Pengembangan sentra produksi non pangan perlu dilengkapi dengan pengembangan sistem ketahanan pangannya. (2) Membangun konektivitas sentra produksi pangan dengan wilayah-wilayah defisit pangan, utamanya infrastruktur transportasi dan sistem logistik pangan secara umum. (3) Pengembangan buah dan sayur lokal mendukung ketahanan pangan dan gizi. (4) Pengembangan hortikultura bernilai tinggi dalam rangka peningkatan pendapatan petani (termasuk tanaman hias dan biofarmaka) dan pengendalian inflasi (bawang dan cabai).  (5) Mengatur pola produksi menurut wilayah dan waktu melalui program pewilayahan komoditas untuk mengurangi ongkos transaksi dan memudahkan pemberian fasilitasi layanan bagi petani. (6) Menumbuhkan kembangkan sistem budidaya terlindungi (protected farming) dan terukur (precision farming), utamanya budidaya dalam green house berbasis bahan lokal dan murah (bambu, kayu, rotan, plastik, dsb), dengan sistem fertigasi (sistem irigasi terpadu pemupukan) yang sudah banyak diterapkan di negara lain. (7) Membangun sistem perbenihan berbasis varietas unggul. (8) Menerapkan praktek budidaya dan penangan hasil yang baik dalam rangka meningkatkan dan menjamin mutu produk. (9) Membangun sistem logistik dan pemasaran khusus berbasis rantai nilai terpadu. (10) Meningkatkan akses permodalan bagi pelaku usaha pertanian.

               

            Sebuah langkah besar yang harus dilakukan bangsa ini untuk bisa menjadi negara besar yang berdaulat, negara besar yang bisa memenuhi kebutuhan rakyatnya, negara besar yang bisa menyejahterakan rakyatnya.

 


         Bagaimana petani gurem dan buruh tani? Bukankah ketahanan pangan tidak berarti apabila masih ada petani gurem dan buruh tani berpenghasilan rendah yang menderita? Gambar diatas menggambarkan beberapa jalur untuk bisa memberdayakan petani dan menghilangkan serta menekan petani gurem dan buruh tani berpenghasilan rendah di Indonesia sehingga kesejahteraan petani dapat meningkat dan tidak menghambat produksi pertanian yang dibutuhkan.



(1) Jalur 1 : Menarik buruh tani dan petani gurem bekerja di sektor formal di pedesaan. Jalur ini dapat dikembangkan dengan memacu pembangunan industri pedesaan, khususnya agroindustri dan penghasil kebutuhan rumah tangga pedesaan

(2) Jalur 2 : Meningkatkan skala usaha dan efisiensi usahatani (up grading). Jalur ini dapat dikembangkan dengan program perluasan lahan dan perairan budidaya, peningkatan jumlah hewan piaraan, dan atau alih komoditas ke yang bernilai tinggi.

(3)  Jalur 3 :  Menarik buruh tani dan petani gurem bekerja di sektor formal di perkotaan (urbanisasi).  Jalur ini dapat dikembangkan dengan memacu pertumbuh-kembangan industri manufaktur padat  karya dan pembangunan konektivitas desa-kota





                Semoga negeri ini bisa berjaya, berdaulat, melaksanakan janji-janji kemerdekaan yang tercantum dalam konstitusi untuk membangun dan menyejahterakan setiap badan dan jiwa yang hidup di negeri ini!





Semoga!









                                    “Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul dan hanya memiliki cita-cita yang sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama sekali."



 - Tan Malaka